SKANDAL Century yang pernah dikeluhkan publik karena merampas ruang perhatian khalayak selama berbulan-bulan sekarang tengah berada dalam bahaya. Bahaya karena sudah sebulan kasus penggelontoran uang negara Rp6,7 triliun kepada sebuah bank sakit dan salah urus, Bank Century, itu seperti layang-layang putus. Terlunta-lunta tidak menentu arah.
Padahal, skandal itu amat mengguncang kredibilitas pemerintah karena menyentuh aspek sangat krusial dari clean and good governance, yaitu kejujuran. Begitu krusial skandal itu sehingga DPR pun menggunakan hak yang juga krusial dan perkasa, yaitu hak angket. Hak dewan yang memiliki derajat otoritas tinggi jika dibandingkan dengan hak-hak lainnya.
Rekomendasi DPR yang dihasilkan melalui hak angket yang memiliki derajat otoritatif tinggi itulah yang sekarang sedang terlunta-lunta. Tidak terlihat bahwa rekomendasi angket yang otoritatif itu memiliki daya paksa untuk dilaksanakan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bereaksi mendua terhadap rekomendasi angket. Secara verbal menolak, tetapi secara teknis SBY meneruskan rekomendasi itu kepada otoritas pelaksana, terutama otoritas penegakan hukum. Tetapi, sudah sebulan berlalu belum ada satu butir pun rekomendasi angket yang ditindaklanjuti.
Komisi Pemberantasan Korupsi bolak-balik memanggil para pejabat Bank Indonesia. Tetapi, selalu dikatakan bahwa pemanggilan itu tidak berkaitan sama sekali dengan rekomendasi angket.
Kepolisian dan kejaksaan sama sekali belum bertindak apa-apa. Unsur-unsur pidana yang terindikasi dalam rekomendasi, seperti pelanggaran terhadap undang-undang perbankan dan pencucian uang, didiamkan saja.
Skandal Century sekarang bahkan ditenggelamkan mafia perpajakan senilai Rp28 miliar yang diperankan seorang pegawai kecil di Direktorat Jenderal Pajak bernama Gayus Tambunan. Sebelum kasus Gayus, kepolisian menghadirkan prestasi dengan membongkar jaringan terorisme Aceh yang berujung pada penembakan mati gembong Dulmatin.
Para inisiator hak angket Century terlihat frustrasi karena rekomendasi yang terlunta-lunta itu. Sepertinya tidak ada mekanisme ketatanegaraan yang mewadahi hak angket agar berujung tuntas. Mereka pun kini bersafari lagi ke tokoh-tokoh publik untuk mencari dukungan agar naik kelas ke hak berikutnya, yaitu hak menyatakan pendapat.
Tidak semua rekomendasi angket adalah benar. Tetapi, kebenaran atau kesalahan rekomendasi itu harus dijawab mekanisme yang otoritatif. Yaitu mekanisme hukum, kalau kita mau mengatakan kita adalah negara hukum yang menghormati supremasi hukum. Tidak bisa dibiarkan tidak menentu seperti sekarang.
Adalah bahaya bagi pembangunan demokrasi ketika otoritas kelembagaan tidak diketahui ujungnya. Atau dengan kata lain bahaya bagi demokrasi adalah ketika lembaga-lembaga semakin tidak tahu batas dan akhir dari kewenangan masing-masing.
Dan lebih berbahaya lagi ketika otoritas kekuasaan menggunakan seluruh kewenangan untuk mengelola krisis sesuai kehendaknya. Krisis yang satu dilahirkan untuk mendiamkan krisis yang lain.