Kabar gembira bagi siapapun yang berkeinginan maju sebagai calon independen pada Pilkada karena Pemerintah dan DPR sepakat tidak memuat syarat uang jaminan bagi calon independen yang akan maju pada Pilkada. Forum rapat Panitia Kerja (Panja) revisi terbatas UU Nomor 32 Tahun 2004 Komisi II DPR dengan Pemerintah, Rabu (5/3), sepakat untuk menghapus syarat bagi calon independen untuk memberikan uang jaminan (escrow account) yang sebelumnya diusulkan pemerintah untuk membuktikan keseriusan calon.
“Uang jaminan bagi calon perseorangan dihapus. Tapi ada syarat lain untuk membuktikan keseriusan calon,” ujar anggota Panja dari Fraksi PAN DPR Andi Yuliani Paris di Jakarta, kemarin. Menurutnya, sebagai ganti escrow account maka diberlakukan syarat berupa penyebaran dukungan bagi calon yang harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah. “Artinya, jika Pilkada gubernur, maka syarat dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di daerah pemilihan. Dan Pilkada bupati/walikota harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan,” ujarnya.
Anggota Panja dari Fraksi PPP, Chozin Chumaedy menambahkan, untuk ketentuan tentang syarat dukungan bagi calon independen antara tiga hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk, disepakati untuk daerah berpenduduk padat syarat dukungannya cukup tiga persen. “Sementara (daerah) yang paling jarang (calon) harus mengumpulkan 6,5 persen dukungan. Nantinya akan dibagi menjadi empat kelompok dukungan, yaitu 6,5 persen, lima persen, empat persen dan tiga persen,” tutur Chozin.
Dia mengungkapkan, DPR juga menolak usulan pemerintah melakukan untuk melakukan pembatasan jumlah calon perseorangan dengan calon yang diusung parpol. Chozin mengatakan, pemerintah yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang mengusulkan adanya harmonisasi antara calon independen dengan calon dari parpol. “Misalnya kalau calon dari parpol dua orang, maka calon perseorangan harus satu orang. Masalahnya kalau dari calon perseorangan yang terseleksi ada dua orang, lantas bagaimana menentukan siapa (dari kalangan parpol) yang berhak maju . Karena itu DPR tidak sepakat adanya pembatasan seperti itu,” ulas Chozin.
Klausul lain yang disepakati panja dan pemerintah kemarin adalah perihal pihak yang berhak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan. Anggota Fraksi PKS di Panja revisi UU 32/2004, Jazuli Juwaini, mengungkapkan, pemerintah pada awalnya mengusulkan hal itu diserahkan ke pemerintah dan aturan teknisnya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara mayoritas anggota Panja menginginkan diserahkan ke KPU. “Akhirnya Panja meminta agar persoalan verifikasi ini juga diatur langsung dalam revisi terbatas UU Nomor 32/2004. Pelaksanaannya akan diserahkan ke KPU. Jadi kalau nanti masih dibutuhkan tambahan ketentuan teknis, biarlah KPU membuatnya,” pungkas Jazuli.(diambil dari Padang Ekspres 6-3-08)
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.